Keputusan ini dimabil dalam sidang Kode Etik Profesi dan pengamanan keoplisian daerah jawa tmur yang diselenggarakan rabu malam 26 juni pukul 22 WIB
Kapolres terbukti melanggar pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( i ) peraturan kepala kepolisan republik indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri
kapolres terbukti melakukan tindaklan yang sepantasnya tidak dilakukan oleh seorang pimpinan , ia mendapat sanksi mutasi bersifat demosi yang artinya pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah
Tindakan tidak patut kapolres adalah mengukur baju briptu Rani di ruanganya
0 comments:
Post a Comment