Friday, 28 June 2013

Dari vivanews diberitakan kapolres mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dicopot jabatanya terkait dengan kasus pelecehan yang menimpa bawahanya yaotu Briptu Rani Indah Yuni Nugraini

Keputusan ini dimabil dalam sidang Kode Etik Profesi dan pengamanan  keoplisian daerah jawa tmur yang diselenggarakan rabu malam 26 juni pukul 22 WIB

Kapolres terbukti melanggar pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( i ) peraturan kepala kepolisan republik indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri

kapolres terbukti melakukan tindaklan yang sepantasnya tidak dilakukan oleh seorang pimpinan , ia mendapat sanksi  mutasi bersifat demosi yang artinya pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah
Tindakan tidak patut kapolres adalah mengukur baju  briptu Rani di ruanganya

0 comments:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!